Minggu, 16 September 2018

Bagaimana syarat untuk menikah siri?

Hasil gambar untuk menikah
Assalamualaikum ikhwan dan Akhwat..

Dikesempatan kali ini saya akan menjelaskan apa saja syarat dari nikah siri, yuk mari di simak..
untuk persyaratan nikah sebenarnya sangat mudah hanya terkadang terkendala masalah surat menyurat dengan pengadilan agama atau yang biasa di sebut "Surat Cerai" karena itu biasanya pasangan mengambil langkah untuk menikah siri. menikah siri sama hal nya dengan menikah kua. syarat sah nya sama seperti :
* Pengantin laki-laki (calom suami)
* Pengantin perempuan (calon istri)
* Adanya wali
* Dua orang saksi laki laki minimal 2 orang
* Ijab dan Qabul (Akad nikah)

persyaratan dari kami:
1. Foto copy ktp masing-masing 1 lembar (calon suami dan calon istri)
2. Pas foto ukuran 2x3 masing-masing 1 lembar (calon suami dan calon istri)
3. Materai 6rb 3lembar
4. Wali hakim hanya disediakan untuk janda  (dan apabila janda tersebut masih memiliki wali sebaiknya dibawa)
5. Wanita yang berstatus masih bersuami TIDAK BISA MENIKAH LAGI
6. Untuk wanita yang masih berstatus GADIS walinya harus ayah kandung atau wali yang sudah ditetapkan
7. Kita bisa dipanggil ke daerah jabodetabek
8. Bukti nikah hanya berbentuk SERTIFIKAT sebagai keterangan sudah menikah secara agama
9. Kita tidak bisa mengeluarkan buku nikah, yang mengeluarkan buku hanya KUA

Untuk info lebih lanjut atau masih ada yang ingin ditanyakan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ke nomor 0813-1336-1710 ( Bu Devi ) bisa telepon, sms dan whatsaap insya allah akan selalu dibalas. untuk bu Devi sendiri sebagai admin atau penerima tlp, yang menikahkan pak ustad (amil nikah)


Menikah dengan gadis dan janda apakah beda persyaratannya?


Berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim dalam surat Al-Baqarah ayat ke 232. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
Menurt mahzab hanafi janda bisa menikah kan dirinya sendiri, dengan catatan wali tidak bisa hadir atau wali tidak menyetujui pernikahan tersebut dengan alasan tidak syar'i seperti beda suku atau beda derajat pekerjan dan sebagainya. 
Dan untuk wanita yang SUDAH MEMILIKI SUAMI TIDAK BISA MENIKAH LAGI
banyak wanita yang sudah memiliki suami berbicara kepada sy ingin berpoliandri dengan alasan cinta dengan laki-laki lain tapi tidak bisa meninggalkan suaminya karena alasan anak-anaknya, dan berkata rela membayar berapun asal bisa dinikahkan. jujur sy tidak habis pikir karna dalam al-Qur'an sudah ditetapkan bahwa wanita tidak bisa berpoliandri. masa ketetapan dari al-Qur'an mau kita langgar? APA GUNANYA MENIKAH KALAU TIDAK SAH? DIMATA ALLAH TETAP JATUHNYA BERZINA.
 
Untuk seorang gadis Banyak pasangan yang masih berstatus gadis bertanya "KALAU MESTI ADA WALI APA GUNANYA NIKAH SIRI? LEBIH BAIK NIKAH KUA" dan sy menjawab memang betul lebih baik menikah kua, karna dicatat negara. dan seorang gadis walinya memang WAJIB AYAH KANDUNGNYA ATAU GARIS WALI YANG SUDAH DITETAPKAN KALAU DILUAR ITU PERNIKAHANNYA TIDAK AKAN SAH. dan sekali lagi nikah siri dan kua yang membedakan hanya masalah tercatat dan tidak tercatat di negara. selebihnya semua persyaratannya adalah sama.

Bahkan banyak gadis yang ingin menikah diam-diam dari kedua orang tuanya tanpa alasan yang menurut sy tidak jelas dan tidak masuk akal. para ukthi sy hanya ingin memberikan sedikit arahan, memang benar menikah itu baik dan menyempurnkan sebagian agama kita. tapi kalau diawal menikah niat kita sudah tidak baik kedepannya akan berjalan tidak baik juga. apalagi pasti disini gadis tersebut yang dirugikan. jadi sebaiknya untuk gadis yang ingin menikah bicaralah baik-baik dengan orang tuanya. sy yakin kalau niat baik pasti akan dipermudah oleh Allah SWT.


Sekian dari sy Ikhwan dan Ukhti semoga sedikit bermanfaat, salam hangat. wasalam....
 

Sabtu, 19 September 2015

Jasa Nikah Siri Islami Bogor



Memerlukan penghulu untuk jasa nikah? kami siap membantu. Hub Bu Devi : 0813-1336-1710



Menikah adalah sunnah rasul. Rasulullah saw bersabda ''Hai anakku! Itulah perjalananku (sunnahku), dan barangsiapa yang mengikuti sunnahku, dia akan berada denganku di dalam syurga! ' (Riwayat Tarmidzi)"
Dengan menikah insya allah, allah akan melancarkan rezeki kita. Maka dari itu kami menyediakan jsa nikah islami untuk berbagai daerah dipulau jawa. Hub: 

0813-1336-1710 whatsapp line. pin bb:547a0f1c. Harga murah bisa nego

Lebih Baik Menikah, Daripada Berzina




Memerlukan penghulu untuk jasa nikah? kami siap membantu. Hub Bu Devi : 0813-1336-1710


Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?

Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah jenjang yang harus dilalui dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang tidak mungkin diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, ketika kondisi memang benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi dalam kondisi normal, sebenarnya tidak ada alasan yang bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.

Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita pindah dari pengertian “pernikahan sebagai beban” ke “pernikahan sebagai ibadah”. Seperti kita merasa senang menegakkan shalat saat tiba waktunya dan menjalankan puasa saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa beban. Apapun kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah telah tiba “jalani saja dengan jiwa tawakkal kepada Allah”. Sudah terbukti, orang-orang bisa menikah sambil mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah tangga sejati.

Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina. Mereka begitu berani mengerjakan itu semua padahal perbuatan itu tidak hanya dibenci banyak manusia, melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat kenyataan ini, seharusnya kita lebih berani berlomba menegakkan pernikahan, untuk mengimbangi mereka. Terlebih Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan yang luar biasa bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun pernikahan. Wallahu a’lam bishshawab.

Menikah? Siapa takut!


Membutuhkan jasa penghulu? kami siap membantu untuk berbagai daerah di jabodetabek. Hub Bu devi 0813.1336.1710 bbm : 547a0f1c




Jika kita mau merenungkan ternyata bahaya yang ditimbulkan dari tidak menikah lebih banyak apalagi di zaman yang mengerikan ini. Zaman di mana maksyiat tidak malu-malu lagi dilakukan di depan umum, akses pornografi sangat mudah didapatkan, gedung-gedung dan tempat-tempat menumpahkan syahwat tersebar di mana-mana, pergaulan bebas dan pacaran membudaya di negeri kita sehingga perbuatan cabul dan perzinaan merajalela, timbullah tindakan hina aborsi, pembuangan bayi di sampah-sampah, penjualan anak dan lahirlah anak-anak
tanpa ayah.

Oleh karena itu melaksanakan pernikahan lebih baik bagi seseorang daripada hidup membujang atau tidak menikah agar selamat dari bahaya yang disebutkan di atas dan agar mendapatkan keutamaan dari pernikahan yang dijanjikan oleh Allah Swt.

Di dalam Hadits sebelumnya telah dijelaskan bahwa Nabi Saw menganjurkan para pemuda yang mempunyai bekal supaya segera menikah karena dengan pernikahan ia lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluannya dari yang diharamkan. Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
ايما شاب تزوج فى حداث سنه عج شيطانه يا ويلتا عصم مني دينه
“ Tiap pemuda yang menikah pada usia muda, maka menjeritlah setannya sambil berkata “ Celakalah aku, telah terpeliharalah agamanya dariku “.

Namun bila ia tidak mampu menikah, Nabi Saw memberikan cara yang baik dalam meminimalisir syahwatnya yaitu dengan memperbanyak puasa. Dan jika masih tetap menggebu-gebu nafsu syahwatnya, maka cara terakhir adalah dengan menikah dan menyerahkan pada Allah Swt apa saja resiko yang akan di lalui di dalam pernikahan.
Betapa indahnya ajaran dan petunjuk Nabi Saw. Beliau menganjurkan umatnya menikah karena menikah adalah cara menyalurkan nafsu syahwat yang diridhoi Allah Swt dengan cara yang aman. Tidak ada lagi cara yang lebih bermanfaat dan lebih cocok bagi muda-mudi yang menjalin hubungan kasih kecuali menikah. Nabi Saw bersabda :
لم ير للمتحابين مثل النكاح
“ Tidak ada bandingan hubungan cinta kasih yang melebihi pernikahan “

Seandainya para orang tua memahami hal ini, niscaya mereka segera mengawinkan putra-putrinya. Karena pernikahan adalah salah satunya cara dalam menjaga kesucian mereka. Itulah petunjuk kenabian. Alangkah indahnya bimbingan ini. 

Namun sungguh disayangkan kenyataan yang ada saat ini, bimbingan Nabi Saw sang pendidik agung ini telah di kesampingkan oleh banyak kaum muslimin khususnya para orang tua dengan berbagai macam alasan di antaranya :
1. Karena takut anaknya menanggung beban hidup berkeluarga yang berat sementara ia masih sangat muda.
2. Tidak mampu membiayai untuk mas kawin dan acara resepsi pernikahannya yang begitu mahal dan tinggi karena mengikuti adat yang ada di daerahnya. Padahal bila dipandang dari segi Syare’at ia termasuk orang yang mampu.
3. Karena ingin anaknya menyelesaikan studi di perguruan tinggi supaya masa depannya mapan, secara ekonomi maupun kedudukannya di masyarakat. Atau karena alasan-alasan lain yang berupa tradisi maupun taqlid (ikut-ikutan).
Agama Islam tidak pernah melarang seseorang mengejar target title yang lebih tinggi dalam masalah duniawi. Namun Islam mengajarkan kepada kita agar kita harus lebih jeli lagi memperhatikan manakah yang lebih maslahat untuk diri kita, keluara dan anak-anak kita. Islam memerintahkan kita supaya berusaha mengarahkan diri dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam api neraka. Allah Sw berfirman :

قوا انفسكم و اهليكم نارا
“ Jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka “
Nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya agar tidak menunda-nunda pernikahan. Beliau Saw bersabda :
ثلاث لا تؤخروهن الصلاة إذا اتت والجنازة إذا حضرت والايم إذا وجدت كفوءا
“ Tiga hal jangan kalian menunda-nundanya : Sholat jika telah tiba waktunya, janazah jika telah siap dikubur dan wanita yang sendirian jika telah menemukan pasangan yang sederajat dengannya “. (HR. Hakim)

Dan juga Nabi Saw bersabda : 
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَ فَسَادٌ عَرِيْضٌ
“ Bila datang meminang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang menyebar “. (HR.Tirmidzi)

Fitnah dan kerusakan apakah yang terjadi ? yaitu kemungkinan ia lama tidak menikah-menikah atau gejolak nafsu syahwatnya yang berkobar-kobar tidak mampu ia bendung lagi sehingga sangat menggelisahkan dan menyiksa bagi seorang remaja muslim yang menjaga kesuciannya, hingga pada akhinya mereka terjerumus pada perbuatan nista. Dengan sembunyi-sembunyi dari orang tua, mereka mencari kesempatan untuk berdua-duaan dan bermesraan dengan pasangannya sebagai penyaluran syahwat mereka yang membara dan tanpa diduga terjerumus dalam perbuatan zina. Atau finah dan kerusakan berupa jatuhnya wanita muslimah ke tangan kotor, pelamar yang tidak komit dengan nilai-nilai Islam, atau seorang suami atheis yang tidak menghiraukan kemulian dan kehormatan, dia bersikap liberalis dan lacur terhadap istrinya, bergaul secara bebas, meminum khomer dan lain sebagainya.

Selasa, 02 Juni 2015

" Perbedaan Nikah Kua, Nikah Online dan Nikah Siri "

Membutuhkan jasa penghulu? kami siap membantu untuk berbagai daerah di jabodetabek. Hub Bu devi 0813.1336.1710 bbm : 547a0f1c


Ass, apa sih perbedaan menikah di kua atau menikah siri? Apa juga sih bedanya nikah online dan nikah siri islami? Oke sy akan membahasnya. Akhir akhir ini pemberitaan media memberitakan tentang nikah online. Disini sy mau mengklarifikasi bahwa nikah online dan nikah siri islami itu berbeda. Karna nikah online itu adalah nikah yang prosedurnya melalui media seperti hp, telepon, skype dan media lainnya. Sedangkan nikah siri adalah nikah agama seperti layaknya nikah kua. Kita sama sama bertatap muka. Adanya penghulu, 2orang saksi laki-laki, wali dan mas kawin sebagai syarat sah nya menikah. Jadi sudah jelas bahwa nikah siri islami itu sah menurut ajaran islam. Bedanya hanya kua memberikan buku negara dan tercatat di negara sedangkan nikah siri hanya mengeluarkan bukti surat. Tidak bisa dipungkiri dalam niatan untuk menikah banyak sekali halangan yang akan terjadi seperti : orang tua yang tidak menyetujui, belum siap biaya pesta, belum sempat mengurus surat surat hal ini lah yang menjadi kendala untung 2 pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Apalagi pacaran zaman sekarang sudah tidak bisa disebut pacaran sehat. Pacaran anak muda sekarang pacaran yang melebihi batas seperti melakukan hubungan suami istri. Hal seperti ini sangat disayangkan mengingat dosa yang terlalu besar. Apa lagi melakukannya tidak cukup hanya 1 atau 2 kali saja. Allah sangat melaknat kaum kaum yang berzina.  Disini kami memberikan solusi insyaallah kami bisa membantu pasangan pasangan yang hendak berniat baik. Ataupun kami menerima untuk berkonsultasi seputar pernikahan. Jangan malu malu.